Peace Forever

Peace Forever
Andaikan palu hakim diganti dengan setangkai mawar.......?

Sabtu, 03 Mei 2008

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pencemaran Nama Baik Dalam Pemberitaan Melalui Media Pers.

Perlindungan hukumn (legal protekcion) lajimnya merupakan rumusan yang dihadapkan atau berhubungan dengan kekuasaan pemerintah. Namun beberapa kekuatan yang keberadaannya dilindungi oleh hukum juga dapat melakukan hal yang sama kepada kelompok lain yang lebih lemah.

Di dalam pasal 8 Undang-undang No.40 tahun 1999 Tentang Pers disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”

dalam pasal tersebut dapat di jelaskan bahwa dalam hal menjalankan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum yang berupa jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut pasal 5 Undang-undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers disebutkan bahwa “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”. Dalam pasal tersebut dapat di jelaskan bahwa pers nasional dalam menyiarkan informaasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

Di dalam penjelasan kedua pasal diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, apabila wartawan tersebut telah melanggar peraturan perUndang-undangan yang berlaku, yaitu wartawan tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dalam mencari berita yang berdampak pada pemberitaan yang merugikan dengan memberitakan hal yang tidak sebenarnya seperti wartawan telah melanggar norma-norma agama, melanggar rasa kesusilaan masyarakat yang lebih disayangkan lagi wartawan dapat bersifat menghakimi yang mengakibatkan pencemaran nama baik atas orang yang diberitakan tersebut, maka korban yang merasa di rugikan dapat memperoleh perlindungan hukum dengan menggunakan hak jawab atau hak bantah atas pemberitaan yang mencemarkan nama baiknya tersebut.

Dalam hal korban menggunakan hak jawabnya ini maka seorang korban dapat memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya tersebut, didasarkan atas pasal 5 ayat (2) Undang-undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi “Pers wajib melayani hak jawab”.

Hak jawab atau hak bantah di sini dibedakan dengan hak koreksi. Yang dimaksud dengan hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak jawab merupakan hak seseorang untuk menjelaskan lebih jauh tentang isi suatu pemberitaan tersebut. Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang di beritakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Bentuk hak jawab ini berupa pemuatan pelurusan atau ralat berita berdasarkan hak jawab, pencabutan berita sampai dengan pernyataan permintaan maaf redaksi karena telah menyiarkan kabar bohong yang mengakibatkan pencemaran nama baik si korban. Hak jawab dalam pelaksanaanya biasanya dilakukan melalui ralat atas inisiatif pihak redaksi. Namun ada pula hak jawab tersebut memuat bantahan, sanggahan atau tanggapan terhadap pemberitaan yang berupa fakta dan merugikan nama baik yang dilakukan oleh media cetak melalui kolom surat pembaca atau pemuatan berita lagi yang dilakukan oleh wartawan. Dan dapat dilakukan oleh wartawan yang merugikan tadi ataupun wartawan lainnya.

Dalam kaitannya dengan penggunaan hak jawab, maka perlu di pahami tentang prosedur atau mekanisme pengajuan hak jawab. Adapun prosedurnya adalah dengan mengirimkan surat keberatan atau surat pernyataan lewat surat pembaca atas pemberitaan tersebut kepada redaktur atau langsung kepimpinan redaksinya, dan sekaligus disertai tembusannya ke Dewan Pers. Selain itu apabila perusahaan pers yang bersangkutan mempunyai lembaga ombusment, yaitu lembaga yang dibentuk oleh perushaan pers yang bersangkutan untuk menjaga kehormatan dan profesionlisme wartawannya, maka tembusan surat keberatan dan tuntutan pelurusan berita tersebut dikirim ke pengurus ombudsman-nya, dan lembaga inilah yang nantinya berfungsi sebagai mediator untuk membantu menyelesaikan atau mencari solusi bersama-sama.

Dalam surat keberatan tersebut selain berisi pernyataan keberatan atas pemberitaan, sebaiknya disertakan pula informasi-informasi untuk pelurusan berita yang diinginkan agar dapat dimuat dengan segera. Apabila dinilai permasalahan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui korespondensi, karena ada banyak hal yang harus dibicarakan dengan redaksi maka korban bisa mengajukan surat permintaan untuk bertemu dengan redaksi yaitu untuk membicarakan masalah pemberitaan tersebut dan untuk menemukan solusinya bersama.

Redaktur yang menerima surat keberatan dari korban pemberitaan , umumnya akan membawa masalah tersebut dalam rapat redaksi untuk diputuskan penyelesaiannya. Apabila surat keberatan disertai pula dengan informasi-informasi untuk pelurusan berita atau ralat beritanya, maka redaktur biasanya akan langsung mempublikasikan surat keberatan tersebut.

Setelah tim ombusman menerima tembusan surat keberatan dan tuntutan pelurusan, maka selanjutnya akan memproses apa yang disampaikan masyarakat dengan memberikan penyelesaian secara internal dengan memberikan masukan dan koreksi ke manajeman redaksi. Karena lembaga ini bertugas untuk mencermati dan memberikan kritik dan saran terhadap pemberitaan media persnya serta menerima keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap apa yang menyangkut pemberitaan media pers tersebut.

Tim ombusdman ini juga dapat berfungsi sebagai mediator negosiasi untuk mempertemukan masyarakat atau korban yang dirugikan oleh pemberitaan dengan pihak redaksi yaitu untuk menemukan solusi yang sama- sama mmenguntungkan bagi korban yang merasa dirugikan dan bagi perusahaan pers. Lembaga ini berhak menyelidiki, mengevaluasi dan mengambil keputusan atas rekomendasi yang sifatnya mengikat, artinya yaitu manajeman redaksi wajib menindaklanjuti rekomendasi dan melaporkannya secara tertulis untuk mengajukan penjelasan sekaligus pembelaan kepada tim ombudsman. Kemudian hasil pengamatan tersebut dikirimkan ke manajeman redaksi untuk ditanggapi dan menjadi bahan perbaikan media pers tersebut.

Jika hak jawab tersebut tidak ditanggapi sebagaimana mestinya atau tanggapan pihak media dipandang tidak memuaskan, maka pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini si korban dapat mengadukannya ke Dewan Pers. Pengaduan tersebut hendaknya spesifik dan tertulis dilampiri dengan kliping berita dan didukung dengan data-data, informasi-informasi, dokumen-dokumen atau bukti-bukti lainnya. Pihak yang menyampaikan pengaduannya hendaknya mencantumkan nama lengkap (bukan nama samaran) dan alamat yang jelas. Lembaran pengaduan berisi informasi tentang data pengaduan, data penerbitan pers yang meliputi: nama penerbitan pers, tanggal, judul tulisan, jika media cetak. Keterangan tentang hak jawab, apakah pihak pengadu sudah menyampaikan keberatan kepada penerbitan pers dan apa tanggapan atau jawaban pihak penerbitan pers.

Sedangkan dewan pers disini posisinya sebagai mediator antara penerbit pers dengan masyarakat atau korban penerbitan tersebut. Dewan pers disini bersifat independent dan adil, menekankan pada tercapainya penyelesaian informal melalui musyawarah yaitu antara pihak pengadu dengan penerbitan pers. Yang dimaksud penyelesaian informal adalah Dewan Pers mengundang pihak pengadu dengan penerbitan pers yang bersangkutan untuk membicarakan persoalan yang diadukan. Dalam musyawarah tersebut Dewan Pers sebagai penengah, dan penyelesaian kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak.

Jika penyelesaian informal tidak berhasil, maka Dewan Pers akan meminta Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers (Komisi I), yang bertugas mengupayakan penyelesaian kasus-kasus pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers dan mengamati penataan terhadap etika pers untuk meneliti, menyelidiki , dan mengevaluasi dengan seksama persoalannya. Bila perusahaan pers yang bersangkutan terbukti bersalah, maka Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers atau peringatan kepada perusahaan pers yang dinilai melanggar kode etik.

Keputusan Dewan Pers ini bersifat non legalistic yaitu berupa anjuran atau rekomendasi yang artinya keputusan Dewan Pers berupa putusan moral atas dasar mekanisme jurnalistik kepada perusahaan pers. Dan keputusan Dewan Pers ini bersifat mengikat dan diumumkan atau dipublikasikan secara terbuka keseluruh media pers. Sehingga dapat menjadi acuan yang dapat merekomendasikan keberadaan wartawan atau perusahaan pers yang bersangkutan kepada masyarakat, apakah wartawan atau perusahaan pers tersebut melanggar Kode Etik atau tidak. Sehingga Dewan Pers dapat berfungsi sebagai penjaga dan pengawas moral pers Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No.40 tahun 1999 pasal 15 yang berbunyi:

“(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk dewan pers yang independent.

(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

b. .melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

d. memberikan pertimbangan dan mengupayahkan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

g. mendata perusahaan pers”.

Apabila korban dalam pemberitaan pers tersebut telah menggunakan hak jawab tetapi tidak diindahkan atau dilayani oleh perushaan pers yang bersangkutan maka perlindungan hukum yang di berikan kepada korban yang dalam hal ini korban pencemaran nama baik tersebut adalah, perusahaan pers yang bersangkutan dapat dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang No.40 Tahun 1999, tentang pers pasal 18 ayat (2) yang berbunyi:

“ Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (2), serta pasal 13 dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Pada pasal 18 Undang-undang No.40 tahun 1999 menurut pendapat penulis pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 tersebut belum cukup memadai atau tidak seimbang dengan perasaan malu yang ditanggug korban dan keluarganya atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh media pers tersebut, karena dalam hal ini tidak hanya korban tetapi keluarga korban pun menanggung rasa malu dan kehilangan kehormatan atas nama baiknya yang telah dicemarkan tersebut.

Menurut pendapat penulis lebih setuju memperberat ancaman pidana yang harus diberikan kepada pelaku tindak pidana pencemaran nama baik yang dalam hal ini adalah perusahaan pers yaitu ditambah pidana penjara, pemberian ganti rugi dan rehabilitasi atas nama baik korban. Hal ini di maksudkan agar pers dalam melakukan pemberitaan bisa lebih hati-hati dan dengan adanya sanksi tambahan tersebut maka akan dapat dijadikan pertimbangan agar dalam mengartikan suatu kebebasan tentang pers tidak kebablasan.

Hakim Agung Stewart berpendapat bahwa Amandemen pertama dan keempatbelas konstitusi sama sekali tidak meniadakan hak warganegara untuk mendapatkan ganti rugi manakala ia dicemarkan oleh para pembohong yang ceroboh. Ganti rugi sekalipun, sesungguhnya, tidak mampu menghilangkan aib yang diderita pihak ketiga akibat tulisan yang bohong itu. Namun, merupakan imbalan minimal yang pantas diterima korban.[1]

Dalam hal mengartikan tentang kebebasan pers, kebebasan pers memang mutlak ada dalam sistem pemerintah yang demokratis. Namun, semua pelaku pers harus menjunjung tinggi hukum. Kebebasan dan tanggung jawab perlu dilaksanakan secara berimbang, hak-hak pribadi warganegara tidak perlu dikorbankan hanya untuk tegaknya kebebasan pers.[2]

“Kenyataan bahwa penyebarluasan informasi dan pendapat tentang masalah yang menyangkut kepentingan umum merupakan kegiatan yang di lindungi oleh hukum, bukan berarti kegiatan itu dapat dilakukan bebas dari sanksi hukum yang dibuat untuk kepentingan sah pihak lain. Sebagai suatu bisnis, pers tidak memiliki imunitas hukum semata-mata ia adalah pers. Penerbitan pers tidak memiliki hak istimewa berupa kekebalan terhadap penerapan hukum yang berlaku umum. Pers pun tidak memiliki hak istimewa untuk mencampuri hak-hak dan kebebasan orang lain”.[3]

B. Bentuk Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh Korban Pencemaran Nama Baik terhadap Pemberitaan Pers Yang Merugikan

Alur menurut hukum yang biasanya di tempuh oleh pihak yang merasa di rugikan oleh pemberitaan pers adalah melalui hukum pidana. Dalam hal ini ketentuan formal yang di jadikan sebagai landasan formal (hukum acara) adalah KUHAP sedangkan materiilnya adalah Undang-undang Tentang Pers sesuai dengan asas lex specialis derogate lex generali (ketentuan yang khusus mengesampingkan kepentingan yang umum). Sehubungan dengan pengaduan terhadap pers dalam perkara pidana ini akan menurut KUHAP, adapun alurnya adalah sebagai berikut:

  1. pihak yang merasa di rigikan melaporkan kasus yang menimpang ke penyidik.hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa yang berwenang menerima laporan dan yang selanjutnya melakukan penyidikan termasuk delik pers (psal 7 s/d pasal 12 KUHAP).
  2. penyidik melimpahkan kasus itu ke penuntut umum setelah memenuhi syarat-syarat penyidikan (pasal 15 KUHAP). Yang berbunyi “penuntut umum menuntut perkra tindak pidana yang terjadi falam daerahhukumnya menurut ketentuan undang-undang”.
  3. penuntut umum melakukan penuntutan dengan membawa perkara itu ke pengadilan dengan terdakwa sesuai dengan ketentuan (pasal 84 dan seterusnya KUHAP).

Di dalam hal ada laporan kepada penyidik, idealnya harus segera di tindak lanjuti dengan memanggil para pihak yang berhubungan dengan kasus tersebut untuk memperoleh kejelasan duduk perkaranya (pasal 7 huruf e, g, h KUHAP) dan kalau memang tidak memenuhi syarat harus segera menghentikan penyidikan (pasal 17 huruf i). proses berdasarkan KUHAP ini tentu saja di maksudkan sebagai upaya yang harus di tempuh demi dan untuk tegaknya hukum dan keadilan yang merupakan refleksi dari penegakan HAM.

Dari prediksi ketentuan dari KUHAP di atas, tidak terkandung adanya konsekwensi apalagi sanksi yang harus di pikul oleh penyidik manakala dalam proses penyidikan itu berjalan lambat. Atau bahkan penyidik tidak menindaklanjuti laporan yang di sampaikan sesuai dengan kewenangannya. Hal ini membawa konsekuensi penyidik dapat mengabaikan laporan atau pengaduan yang di sampaikan kendatipun selanjutnya harus di tindaklanjuti. Dalam hal ini tidak ada rentang waktu yang sifatnya limitif dalam KUHAP untuk penanganan sebuah pengaduan, apalagi konsekuensi atau sanksi atas tidak segera ditanganinya pengaduan itu.

Berdasarkan ketiada batasan waktu ini, penyidik dapat bersifat tak acuh dengan kasus yang seharusnya segera ditangani sesuai KUHAP dengan berbagai motifasi. Diantara motivasi yang menonjol adalah terjadinya konsertraan antar POLRI dengan wartawan, adanya kepentingan penyidik dengan publikasi yang untuk efektifnya dilakukan oleh wartawan, dan sebaginya. Keadaan di atas menyebabkan penyidik enggan melakukan pemanggilan kepada pihak yang terkait dengan pengaduan kepada pers apalagi menindaklanjuti ke proses penentuan.

Tindakan yang muncul ke permukaan adalah dengan membiarkan kasus itu mengambang dan berlalu sehingga pihak yang merasa di rugikan akan kelelahan sendiiri menunggu kasusnya yang tidak di tangani oleh penyidik. Dalam hubungan inilah, relevan sekali tentang adanya pengaturan batas waktu bagi kinerja penyidik untuk melindungi hak-hak korban yang merasa dirugikan.

Dengan berakhirnya rentang waktu tersebut penyidik harus menentukan sikap berdasarkan prinsip administrasi penyidikan apakah kasusnya dapat diteruskan atau dihentikan. Dengan demikian pihak yang merasa dirugikan dapat mengambil sikap berdasarkan keterangan dari penyidik tersebut. Kiranya rentang waktu ini layak dimasukkan dalam KUHAP sebagai jaminan rasa keadilan dan kepastian hukum khususnya bagi pihak yang menjadi korban pemberitaan dalam media pers yang dalam hal ini adalah korban pencemaran nama baik.

Harus disadari bahwa penyidik dalam hal ini memegang peranan penting dalam kepastiannya sebagai penegak hukum untuk menindaklanjuti pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Oleh sebab itu sesungguhnya aparat penegak hukum, khususnya penyidik amat penting untuk menanggapi secara wajar tiap pengaduan yang dialamatkan kepada instansi itu.

Apabila oleh pihak penyidik kasus pencemaran nama baik tersebut dapat diteruskan, maka pihak penggugat dapat melanjutkan kasusnya ke pengadilan yang bersangkutan yaitu dengan pelimpahan perkara dari penyidik kemudian dilimpahkan ke penuntut umum sesuai dengan pasal 140 ayat (1) KUHAP yang menyatakan: “dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dalam hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan”.

Setelah melalui tahapan-tahapan tersebut maka perkara dapat dilimpahkan kepengadilan untuk dapat dilakukan persidangan. Dalam hal persidangan yang dilakukan oleh pengadilan ternyata hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak bersalah dan pihak korban tidak dapat menerima putusan hakim tersebut, maka pihak penggugat dapat mengajukan banding yang dikuasakan melalui penuntut umum. Pengajuan banding ini sesuai dengan pasal 67 KUHAP yang berbunyi:

“terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”

Permintaan banding tersebut selain didasarkan pada pasal 67 juga didasarkan pada pasal 233 KUHAP yang menyebutkan bahwa:

1) “permintaan banding sebgaimana dimaksud dalam pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum.

2) “hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau sesudah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 ayat (2)”.

3) “tentang permintaan itu oleh panitera dibuat sebuah surat keterangan yang ditandatangani olehnya dan juga oleh pemohon serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan”.

4) “dalam hal pemohon tidak dapat menghdap, hal ini harus dicatat oleh panitera dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana”.

5) “dalam hal pengadilan negeri menerima permintaan banding, baik yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permintan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain”.

Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang permintaan banding tersebut terdapat dalam pasal 234 sampai dengan pasal 243 KUHAP.

Setelah permohonan banding diajukan oleh penuntut umum dan setelah melalui beberapa proses kemudian hakim memberikan putusan di tingkat banding akan tetapi pihak penggugat masih tidak dapat menerima putusan tersebut, maka penggugat dapat memberikan kuasa lagi ke penuntut umum untuk mengajukan kasasi. Permohonan kasasi tersebut harus didasarkan pada pasal 244 KUHAP yang menyebutkan bahwa: “terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”.

Martiman Prodjohamidjojo dalam bukunya komentar KUHAP menerangkan tentang kasasi adalah:

1. pemeriksaan tingkat kasasi itu bukan pemeriksaan tingkat ketiga. Kasasi adalah membatalkan atau memecah. Kasasi merupakan upaya hukum terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat tertinggi oleh pengadilan-pengadilan lain dalam perkara-perkara pidana maupun perdata, agar dicapai kesatuan dalam menjalankan peraturan-peraturan dan undang-undang.

2. kasasi itu dapat diajukan oleh:

a. pihak-pihak, yaitu terdakwa atau penuntut umum. Pihak-pihak ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung, maka pembatalan putusan dalam tingkat kasasi mempengaruhi putusan yang dimintakan kasasi.

b. Jaksa Agung yaitu demi kepentingan hukum. Jaksa Agung menyampaikan permohonan tertulis kepada Mahkamah Agung. Kasasi demi kpentingan hukum ini tidak membawa pengaruh terhadap putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.

3. tidak dalam semua hal dapat dimintakan pemeriksaan kasasi, hanya dimungkinkan apabila mengetahui persoalan-persoalan hukum. Adapun persoalan-persoalan hukum itu adalah:

a. Apabila satu aturan hukum tidak diperlukan ileh hakim, atau

b. Ada kekeliruan dalam memperlakukan satu aturan hukum, atau

c. Apabila hakim melampaui batas kekuasaan

Apakah suatu hak itu mengenai persoalan hukum atau tidak, diputus oleh Mahkamah Agung sendiri.

4. permohonan pemeriksaan tingkat kasasi harus dilakukan menurut tenggang- tenggang waktu tertentu, yaitu 14 hari setelah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa atau penuntut umum, dan kemudian harus disusul dengan mengajukan memori kasasi yang memuat alas an-alasan permohonan kasasi, dalam tempo 14 hari setelah mengajukan permohonan tersebut (pasal 245 dan 248). Jika tenggang waktu sebagaimana dimaksudkan di atas dilampaui, hak mengajukan permohonan kasasi dan hak menyerahkan memori menjadi gugur dengan sendirinya (pasal 246 ayat (2) dan pasal 248 ayat (4) K.U.H.A.P.).

5. menurut pasal 10 dari undang-undang nomor 14 tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, maka Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat kasasi (terakhir) bagi semua lingklup peradilan, yakni: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,dan peradilan tata usaha Negara.

Ketentuan tentang dasar hukum kasasi ini diatur dalam pasal 244 sampai dengan pasal 258 KUHAP. Jadi, secara kongkritnya bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan korban pencemaran nama baik dalam media pers ini dapat dilakukan mulai tahapan pengaduan ke pihak penyidik, kemudian membuat surat dakwaan yaitu penggugat mengajukan gugatannya ke pengadilan, apabila tidak puas dengan putusannya maka dapat mengajukan banding, apabila dalam putusan banding pihak penggugat tetap merasa tidak puas, maka dapat mengajukan kasasi.



[1] Tjipta Lesmana,Op. Cit

[2] Ibid

[3] Ibid,hal.199

0 komentar:

World Clocks