Di Indonesia Pelaku usaha (produsen) dalam pembuatan produk dapat dilakukan melalui beberapa tahap antara lain: tahap penyelidikan, perencanaan, pengelolaan, pengemasan dan pengepakan/ pembungkusan. Pada masing-masing tahap tersebut, produsenlah yang mengetahui persis apa yang telah dilakukan. Jika kemudian produk yang di pasarkan pelaku usaha sampai di tangan konsumen ternyata menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka produsen tidak boleh mengelak dari tanggung jawab atas produk yang telah di buatnya tersebut, kecuali terjadi sabotase dari pihak ketiga atau kesalahan terjadi pada konsumen itu sendiri.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen diatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha atau produsen yang menyebutkan bahwa:
Pasal 6 UU No.8 Th.1999 yang di maksud Hak Pelaku Usaha adalah:
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak-hak pelaku usaha barulah dapat dituntut oleh pelaku usaha sepanjang kewajiban-kewajiban pelaku usaha sudah dilaksanakan dengan baik. Jika belum maka pelaku usaha tidak layak menerima hak tersebut tetapi justru harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan kewajiban-kewajiban sebagai pelaku usaha. (Ali Mansyur,2007)
Karena hak-hak yang di berikan Undang-undang kepada pelaku usaha merupakan konsekuensi yang logis dari kewajiban yang dilakukan oleh pelaku uasaha yang merupakan wujud dari tanggung jawab pelaku usaha. Maka pelaku usaha dalam hal ini harus melakukan kewajibannya dengan baik, karena jika tidak maka layak untuk mendapatkan sanksi. Kewajiban-kewajiban pelaku usaha dalam UU No.8 Th 1999 dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut:
Kewajiban-Kewajiban Pelaku Usaha:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yan benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.
Tanggung jawab pelaku usaha timbul karena adanya hubungan antara produsen dengan konsumen tetapi terdapat tanggung jawab masing-masing. Atas dasar keterkaitan yang berbeda maka pelaku usaha melakukan kontak dengan konsumen dengan tujuan tertentu yaitu mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan peningkatan produktifitas dan efisiensi.sedangkan konsumen hubungannya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hidup.
Maka dalam hal tersebut diatas pelaku usaha dapat dikenakan pertanggung jawaban apabila barang-barang yang dibeli oleh konsumen terdapat:
1. konsumen menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang/jasa yang diproduksi produsen.
2. produk cacat dan berbahaya dalam pemakaian secara normal.
3. bahaya terjadi tetapi tidak diketahui sebelumnya.
Ada 3 (tiga) ciri-ciri dari pemasaran barang-barang produksi yang merupakan sifat melawan hukum yaitu:
- memasarkan barang-barang yang berbahaya atau tidak masuk akal (yang seharusnya tidak dipasarkan = onredelijk)
- keadaan dan proses yang melengkapi adanya perbuatan yang melawan hukum ( misalnya kesalahan dalam konstruksi, pembuatan, pemasangan, pengawasan, instruksi, dll).
- pemakaian secara normal dari barang itu dan dipercaya betul dari keadaan yang baik dari barang itu.(Purwadi Patrik,1995)
Tanggung jawab produk oleh banyak ahli dimasukkan dalam sistematika hukum yang berbeda. Ada yang mengatakan tanggung jawab produk sebagai bagian dalam hukum perikatan, hukum perbuatan melawan hukum (trot law), hukum kecelakaan (ongevallenrecht, casuality law), dan ada yang menyebutkannya sebagai bagian dari hukum konsumen. Pandangan yang lebih maju mengatakan tanggung jawab produk ini sebagai bagian hukum tersendiri (product liability law).
Dasar gugatan untuk tanggung jawab produk dapat dilakukan atas landasan adanya:
- pelanggaran jaminan (breach of warranty);
- kelalaian (negligence); dan
- tanggung jawab mutlak (strict liability).
Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)
Tanggung jawab mutlak (strict liability) adalah bentuk khusus dari trot (perbuatan melawan hukum), yaitu prinsip pertanggung jawaban dalam perbuatan melawan hukum yang tidak didasarkan kepada kesalahan. tetapi prinsip ini mewajibkan pelaku langsung bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum itu. Karenanya, prinsip strick liability ini disebut juga dengan liability without fault. (Agnes M.Toar,1989)
Di Indonesia konsep strict liability (tanggung gugat mutlak, tanggung jawab resiko) secara implisit dapat di temukan dalam pasal 1367 dan pasal 1368 KUH Perdata. Pasal 167 KUH Perdata mengatur tentang tanggung jawab seseorang atas kerugian yang disebabkan oleh barang-barang yang ada di bawah pengawasannya. Misalnya seorang pemilik barang tertentu, suatu ketika barang itu mengakibatkan kerugian bagi orang lain, misalnya meledak dan melukai orang lain, maka pemiliknya bertanggung jawab atas luka-luka yang ditimbulkan, tanpa mempersoalkan ada tidaknya kesalahan yang menimbulkan ledakan itu. Menerapkan pasal 1367 KUH Perdata seperti ini memang membutuhkan penafsiran yang cukup berani, yetapi sudah dapat dijadikan sebagai salah satu dasarnya. Kata-kata yang berada di bawah pengawasannya pada pasal 1367 KUH Perdata itu dapat dipandang sebabai factor yang berdiri sendiri sebagai penyebab timbulnya kerugian, yang berarti tidak membutuhkan adanya kesalahan pemilik barang. (Janus Sidabolak,2006)
Dengan mempergunakan konsep strict liability pada bidag perlindungan konsumen, khususnya tanggung jawab produk, akan memudahkan pembuktian, yang pada akhirnya benar-benar memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini tidak dimaksudkan untuk menempatkan produsen pada posisi yang sulit semata-mata, tetapi karena kedudukan produsen yang jauh lebih kuat dibandingkan konsumen. Antara lain disebabkan kemampuan pengusaha di bidang keuangan, kemajuan teknologi industri yang amat pesat, dan kemampuan pengusaha untuk memakai ahli hukum yang terbaik dalam menghadapi suatu perkara. (Koesnadi Hardjasoemantri,1992) Alasan lain yang dapat dijadikan dasar untuk memberlakukan atau memakai konsep strict liability dalam perlindungan konsumen, khususnya tanggung jawab produk adalah dengan melihat pada tujuan dari perlindungan itu sendiri. Kata perlindungan mengandung arti memberi kemudahan bagi konsumen untuk mempertahankan dan atau memperoleh apa yang menjadi haknya. Menurut shidarta, dengan memberlakukan konsep pertanggungjawaban mutlak, maka apa yang diharapkan dari perlindungan konsumen dapat tercapai sebab pihak konsumen yang akan dilindungi itu aka dapat dengan mudah mempertahankan atau memperoleh haknya jika dibandingkan dengan konsep kesalahan, dimana konsumen masih di bebani kewajiban untuk membuktikan kesalahan produsen.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dasar hukum yang dipakai oleh konsumen untuk mempertahankan haknya yaitu dengan menuntut ganti kerugian atas dasar pasal 4 dan 5 mengenai hak dan kewajiban konsumen. Kemudian pada pasal 6 – pasal 13 mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha serta perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.
Sedangkan pasal yang khusus mengenai tanggung jawab pelaku usaha/ produsen terdapat pada pasal 19, 23, 24, 25, 27 dan 28 UU No. 8 Tahun 1999. ketentuan bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap produk (product liability) dan (strict liability) di Negara Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pasal 19 UU No.8 Th 1999:
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Pada pasal 19 diatas, menjelaskan tentang tanggung jawab produsen (pelaku usaha) yang merupakan tanggung jawab berdasarkan kesalahan, sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata, hanya saja sepanjang pelaku usaha benar-benar bersalah, dan memenuhi unsure-unsur dalam pasal tersebut. Namun jika produsen dapat membuktikan bahwa kesalahan bukan pada pihaknya tetapi pada pihak konsumen, maka resiko di tanggung sendiri oleh konsumen.
Di Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, investigasi Ralp Nader seorang public interest lawyer yang mengabdi pada gerakan konsumerisme sampai pada kesimpulan bahwa sebagian besar kecelakaan lalu lintas di Amerika sampai tahun 1960-an, bukanlah karena human error dari pengemudi, melainkan karena cacadnya rancang bangun mobil.
Hasil penyelidikannya berjudul Unsafe at Any Speed yang terbit pada tahun 1965 membuatnya berhadapan dengan General Motor (GM), produsen Ford Pinto. Akhirnya pada tahun 1969, pemerintah melalui Federal Trade Commission (FTC) memerintahkan penarikan 4,9 juta unit kendaraan bermotor produksi GM dengan alas an cacad produk. Kesemuanya ini berhasil diperjuangkan Ralp Nader sebagai tokoh konsumerisme bersama-sama para aktivis lainnya di USA; setidaknya kini product liability dan strict liability semakin kokoh dalam sistem hukum di Amerika Serikat.
Di Amerika, Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Prducer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.
Berkenaan dengan masalah cacat (defect) dalam pengertian produk yang cacat (defective product) yang menyebabkan produsen harus bertanggung jawab dikenal tiga macam defect yaitu:
1. Production/manufacturing defects,
yaitu apabila suatu produk dibuat tidak sesuai dengan persyaratan sehingga akibatnya produk tersebut tidak aman bagi konsumen.
2. design defects
yaitu apabila bahaya dari produk tersebut lebih besar daripada manfaat yang diharapkan oleh konsumen biasa atau bila keuntungan dari disain produk tersebut lebih kecil dari risikonya.
3. warning or instruction defects
yaitu apabila buku pedoman, buku panduan, pengemasan, etiket (labels), atau plakat tidak cukup memberikan peringatan tentang bahaya yang mungkin timbul dari produk tersebut atau petunjuk tentang penggunaannya yang aman.
Tentang pengertian product liability dapat dikemukakan definisi sebagai berikut:
Hursh mengemukakan bahwa:
“product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer or third party, caused by product which has been sold”.
Selanjutnya, Perkins Coie mengemukakan bahwa:
Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product. Sedangkan dalam convention on the Law Applicable to Products Liabilit”.
Dalam The Hague Convention, , article 3 disebutkan bahwa:
“This convention shall applay to the liability of the following persons:
1. manufacturers of a finished product or of a component part;
2. producers of a natural product;
3. suppliers of a product; and
4.other persons, including repairers, and warehousemen, in the commercial chain of preparation or distribution of a product. It shall also apply to the liability oh the agents or employees of the persons specified above.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan Product Liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.
Di Amerika Serikat, seseorang yang menjual suatu barang dalam kondisi yang cacat bertanggung jawab kepada konsumen. Pembuat barang, penjual, retailer adalah termasuk dalam pengertian seseorang yang menjual barang. Dalam berbagai kasus di Amerika Serikat, terutama setelah kasus Henningsen,18 (delapan belas) negara bagian menerapkan prinsip strict liability, tanpa negligence dan “privity of contract” terhadap produsen dari beberapa produk seperti: Automobile, Combination Power Tool, Alumunium Rocking Chair, dan produk asbes.
Strict Liability di Amerika Serikat.
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
Di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat pada umumnya tanggung gugat tidak lagi didasarkan pada kesalahan produsen dengan beban pembuktian pada konsumen tapi pada produsen atau tanggung gugat atas dasar strict liability yaitu tanggung gugat yang terlepas dari kesalahan, sehingga kemungkinan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dianggap tidak relevan dengan tanggung gugat ini.
Penerapan strict liability tersebut didasarkan pada alasan bahwa konsumen pada saat ini tidak dapat berbuat banyak untuk melindungi diri mereka sendiri dari risiko kerugian/kerusakan yang serius yang disebabkan oleh kecacatan produk yang mereka beli, dan makin kompleks produk tersebut, makin sedikit kesempatan yang tersedia bagi konsumen untuk menjaga diri dari kecacatan.
Dengan demikian, konsumen harus percaya pada integritas dan kompetensi dari masyarakat bisnis yang ada. Sementara sejarah telah mengajarkan bahwa tanggung gugat berdasarkan kelalaian tidak cukup memberikan penyelesaian untuk konsumen yang dirugikan dan tidak mampu berbuat banyak untuk merangsang perhatian yang lebih besar dalam proses produksi di pabrik. Demikian pula, pembebanan strict tort liability didasarkan pertimbangan bahwa pabrikan (produsen pembuat) atau penjual selalu diperlengkapi dengan lebih baik daripada konsumen untuk tahan terhadap konsekuensi ekonomi dari kerugian yang disebabkan oleh produk yang cacat. (Jerry j Philips,1993)
Disamping itu, Supreme Court New Jersey memberikan alasan tambahan untuk penerapan strict liability tersebut, dan untuk menolak pembelaan berdasarkan state of the art, yaitu dengan mempertimbangkan besarnya investasi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan industri untuk mengadakan penelitian keamanan produk. Demikian pula pengertian pengetahuan keilmuan, seperti yang dipahami, mengacu tidak kepada yang secara nyata diketahui pada waktu itu, tetapi apa yang bisa diketahui pada waktu itu.
Pembebanan tanggung gugat berdasarkan strict liability juga dapat dilihat dari pendapat Traynor yang menyatakan bahwa seharusnya sudah ditiadakan (usaha) pembuktian negligence,, dan diakui bahwa produsen bertanggung gugat mutlak atas produknya yang cacat. Pendapat ini akhirnya menjadi mantap dan berhasil mempengaruhi sebagian besar pengadilan.
Selanjutnya Traynor mengemukakan suatu aturan umum yaitu:
“A manufacturer is strictly liable in tort when an article he place_ on the market, knowing that it is to be used without inspection for defects, proves to have a defect that causes injury to a human being”.
Dalam prinsip strict liability, Roszkowski mengatakan:
“A person is said to be strictly liable if legal responsibility is imposed even though he or she has not acted intentionality and has exercised the utmost care to prevent the harm.”
Prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) ini tidak mempersoalkan lagi mengenai ada atau tidak adanya kesalahan, tetapi produsen langsung bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh produknya yang cacat. Produsen dianggap harus bertanggung jawab apabila telah timbul kerugian pada konsumen karena mengkonsumsi suatu produk dan oleh karena itu produsen harus mengganti kerugian itu. Dan sebaliknya, produsenlah yang harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah, yaitu bahwa ia telah melakukan produksi dengan benar, melakukan langkah-langkah pengamanan yang wajib ia ambil, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan duty of care.
Selain itu, faktor yang juga menentukan perkembangan ajaran strict liability di Amerika Serikat adalah Restatement of Tort yang kedua, yang antara lain memuat dua bagian yang dimaksudkan sebagai kodifikasi strict product liability di Amerika Serikat. Kedua bagian yang dimaksud adalah Pasal 402 A Restatement of Tort yang memuat peraturan tentang tanggung gugat objektif penjual untuk kerugian yang ditimbulkan oleh produk cacat dan 402 B Restatement of Tort mengenai tanggung gugat penjual mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh produk yang tidak mempunyai sifat-sifat sesuai yang dipublikasikan oleh penjual.
Penerapan strict liability terhadap produsen ini akan banyak memberikan perlindungan kepada konsumen karena tidak dibebani untuk membuktikan kesalahan produsen pada saat terjadi kerugian akibat penggunaan suatu produk.
Walaupun secara umum di Amerika Serikat diterapkan strict liability, namun pembuktian dapat dibebankan kepada penggugat/konsumen dalam hal terjadi kelakuan yang salah dari penggugat yang menyebabkan terjadinya kerugian, yang berarti bahwa apabila penggugat tidak dapat membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan kelakuan yang salah, maka ganti kerugian tidak dapat diberikan kepadanya atau paling tidak pemberian ganti kerugian itu dibatasi untuk jumlah tertentu.,1993)
Tipe kelakuan salah dari konsumen yang dapat menghalangi pemberian/ pembatasan pembatasan ganti kerugian kepada konsumen tersebut adalah ikut lalai, asumsi risiko, dan penyalahgunaan yang termasuk perubahan produk. Ikut lalai jika konsumen gagal untuk menjaga keselamatannya sendiri. Asumsi risiko adalah suatu konfrontasi yang diketahui dan dengan sukarela terhadap suatu risiko yang telah dipahami. Sedangkan penyalahgunaan adalah penggunaan yang salah suatu produk baik yang terduga maupun yang tak terduga.
Ikut lalai biasanya dilukiskan sebagai suatu tingkah laku yang bisa disebut sebab hukum, yang ikut menambah tim¬bulnya kerugian penggugat. Biasanya tingkah laku demikian dipandang tidak sesuai dengan standar kelakuan yang seha¬rusnya diikuti oleh penggugat untuk melindungi dirinya sendiri. Pembuktian tentang ikut lalainya penggugat ini pada umumnya digunakan dalam hal penggugat tidak memikul resiko yang secara rasional sebenarnya harus dipikulnya.
Sedangkan asumsi risiko, adalah bahwa dalam hal-hal berikut seorang dianggap menerima menerima resiko, yaitu:
a. penggugat secara eksplisit membebaskan tergugat dari kewajiban berhati-hatinya;
b. Jika penggugat mengetahui tentang risiko yang ditimbul¬kan oleh kelalaian tergugat, akan tetapi penggugat dengan tingkah lakunya secara sukarela memikul risiko yang bersangkutan, yakni jika penggugat mengetahui cacatnya produk tapi tetap menggunakannya.
Ikut lalai dan asumsi risiko biasanya diperlakukan sebagai pembelaan, dengan beban pembuktian pada tergugat (produsen). Ini berarti bahwa apabila penggugat tidak dapat memberikan bukti lawan bahwa dirinya tidak ikut lalai dalam me¬nimbulkan kerugian, maka gugatannya akan ditolak seluruhnya atau sebagian. Ikut lalai ditentukan oleh suatu standar objektif sedangkan asumsi risiko didasarkan pada pengetahuan subjektif dari apa yang penggugat benar-benar ketahui.
Penyalahgunaan diperlukan sebagai suatu pembelaan yang disetujui oleh beberapa pengadilan, dan yang lain menempat¬kan beban pembuktian pada penggugat untuk membuktikan tidak adanya penyalahgunaan. Penyalahgunaan ini biasanya tidak diperlakukan sebagai penghalang pemberian ganti kerugian kecuali penyalahgunaan tersebut merupakan penyalahgunaan yang tak terduga. Dengan demikian pe¬nyalahgunaan yang tak terduga merupakan suatu penghalang pemberian ganti kerugian kepada penggugat (konsumen). sedangkan penyalahgunaan yang terduga tidak merupakan penghalang pemberian ganti kerugian.
Pengertian kesalahan sendiri dari konsumen yang menye¬babkan kerugian tersebut, termasuk di dalamnya adalah kesalahan orang yang menjadi tanggung gugatnya. Namun adanya kesalahan sendiri dari konsumen tersebut harus ditinjau secara kasuistis tentang berat ringannya agar produsen tidak dapat dengan mudah melepaskan tanggung gugatnya.
Menurut Hofmann, penghitungan tanggung gugat dan masing-masing kesalahan dari si pelaku clan pihak yang dirugikan dalam hal pihak yang dirugikan turut bersalah dalam menimbulkan kerugian, ada tiga pilihan pokok, yaitu:
a. dihapuskan sama sekali tanggung gugat pada tiap kesalahan sendiri dari pihak yang dirugikan;
b. tanggung gugat dihapuskan hanya kalau kesalahan sendiri lebih besar daripada kesalahan pihak lawan, kalau tidak, maka tanggung gugat sepenuhnya pada pihak lawan;
c. pengurangan tanggung gugat yang didasarkan pada perbandingan kesalahan yang dibuat oleh para pihak.
Pilihan (c) inilah yang pertama kali dipakai oleh Hoge Raad dalam putusannya pada tahun 1916, dan diterapkan selanjutnya oleh pengadilan. Hal ini dilakukan dengan analogi bahwa dalam hal perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 B.W., dapat dilakukan oleh beberapa gang, dan kewajiban mengganti kerugian diukur dari kesalahan tiap orang yang secara bersama-sama mengakibatkan kerugian. Sehingga pihak yang dirugikan disamakan dengan salah seorang dari mereka.
Dengan demikian, kewajiban untuk berhati-hati bukan hanya dibebankan kepada produsen, tetapi juga kepada konsumen. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Knottembelt bahwa kewajiban untuk berhati-hati ini bukan hanya dibebankan kepada produsen berdasarkan kepatutan, tetapi juga kewajiban ini ditujukan terhadap konsumen sebagai pencegahan timbulnya kerugian. (Nurhayati Abbas,1990)