Peace Forever

Peace Forever
Andaikan palu hakim diganti dengan setangkai mawar.......?

Rabu, 25 Juni 2008

POTENSI KONFLIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAUT ANTAR PEMERINTAH DAERAH/ PROVINSI

Pengelolaan Perikanan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan (LN RI Tahun 2004 No.118, TLN RI No. 4433) adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.

Pengelolaan berasal dari kata dasar “kelola” atau disebut juga dengan “manajemen”. Secara umum manajemen mengandung unsure-unsur: perencanaan (plaining), pengorganisasian (organizing), pengkoordinasian (coordinating), memotivasi (motivating), mengawasi (controlling).(Winardi, Tanpa Tahun)

Dalam perencanaan (planning) berisikan kegiatan antara lain peramalan, penetapan dan saran-saran, kebijaksanaan-kebijaksanaan, program-program, skedul-skedul, prosedur-prosedur, budget-budget. Dalam pengorganisasian (organizing) minuman terdapat kegiatan-kegiatan identifikasi dan pengelompokan pekerjaan, perumusan dan identifikasi tanggung jawab dan otoritas, penetapan hubungan-hubungan. Dalam pengkoordinasian (coordinating) minimum terdapat kegiatan mengimbangkan, penetapan waktu, pengintegrasian. Dalam memotifasi (motivating) terdapat kegiatan-kegiatan pemilihan, komunikasi, partisipasi, penilaian, konseling, melatih, memberikan imbalan, mengarahkan, memberhentikan. Dalam kegiatan mengawasi (controlling) terdapat kegiatan-kegiatan penetapan standar prestasi, pengukuran, penafsiran, dan tindakan perbaikan.

Dikaitkan dengan pengelolaan sumber daya perikanan perencanaan dimaksud merupakan perencanaan pemanfaatan sumber daya perikanan. Untuk menyusun perencanaan pemanfaatan sumber daya perikanan tersebut perlu ditetapkan tujuan yang kongkrit mengenai visi dan misi sekaligus menetapkan pilihan-pilihan dan strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Pengelolaan sumber daya ikan berarti terlebih dahulu disusun perencanaan penangkapan, beberapa yang dapat ditangkap dari jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB), untuk itu wajib ditetapkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan cara penangkapan atau alat tangkap yang diperlukan, bahkan memuat fak tor-faktor pendukung penangkapan ikan.

Merencanakan pengelolaan sumber daya perikanan juga memuat pengendalian dan pengawasan dan untuk melaksanakan perencanaan tersebut selanjutnya diperlukan aspek monitoring, controlling dan surveillance serta investigation. Dengan kegiatan perencanaan itu dapat diperoleh data, informasi dan fakta yang dapat berfungsi sebagai bahan statistik perikanan serta untuk pengawasan dan penegakan hukum.

A. Faktor Dan Bentuk Penyebab Konflik Pengelolaan Sumber Daya Laut Antar Pemerintah Daerah/ Provinsi

  1. Faktor Penyebab Konflik

Hal-hal yang menjadi faktor penyebab munculnya konflik terkait dengan pengelolaan sumber daya laut termasuk perikanan antar pemerintah daerah/ propinsi adalah:

a)Belum adanya ketegasan pelaksanaan wewenang pemerintah daerah propinsi/ kabupaten/ kota untuk mengelola sumber daya laut. Termasuk kewenangan mengelola sumber daya perikanan. Ketegasan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 ayat (4) dan ayat (7) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang masih harus diatur dengan peraturan perundang-undangan, aturan hokum yang sampai saat ini belum ada.

b) Kewenangan daerah dalam mengelola sumber daya laut terutama perikanan mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Karena materinya dapat mengakibatkan “overlapping” antara pemerintah pusat dan pemerintah propinsi.

c)Pembagian zona penangkapan ikan melalui Keputusan Menteri Pertanian No.392/KPTS/IK.120/4/1999 Tentang jalur-jalur penangkapan ikan yang berlaku untuk setiap nelayan diseluruh perairan nasional, tidak dibatasi dengan pembatasan kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah / Propinsi dalam penangkapan ikan.

  1. bentuk konflik

bentuk-bentuk konflik kepentingan terkait dengan pengelolaan sumber daya laut termasuk perikanan antar pemerintah daerah/ propinsi adalah:

a) terjadinya perebutan sumber daya alam terutama perikanan yang terdapat di wilayah perbatasan antara daerah termasuk di dalamnya kawasan konservasi sumber daya perikanan oleh masyarakat hokum adat

b) terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga dalam hal pengeluaran izin pengelolaan sumber daya alam terutama perikanan.

c) Terjadinya konflik batas antar daerah/ propinsi yang satu dengan lainnya. Terutama konflik antar nelayan terkait dengan wilayah penangkapan ikan yang terjadi di wilayah perbatasan antar daerah/propinsi.

B. Alternatif Dan Pengaturan Penyelesaian Konflik Pengelolaan Sumber Daya Laut Antar Pemerintah Daerah/ Provinsi

Alternatif penyelesaian konflik dan pranata hokum untuk mengatur penyelesaian konflik Pengelolaan Sumber Daya Laut antar Pemerintah Daerah/ Provinsi

1. Alternatif Penyelesaian Konflik

a) kerjasama antara Pemerintah Daerah/Profinsi yang satu dengan lainnya dalam pengelolaan sumber daya laut terutama perikanan

b) Koordinasi kelembagaan dan penegakan hokum dalam pengelolaan sumber daya laut terutama ikan

2. Pranata hokum untuk mengatur penyelesaian konflik

Salah satu faktor pranata hokum yang menjadi acuan Pemerintah Daerah/ Provinsi untuk mengatur penyelesaian konflik antar daerah dalam mengelola sumber daya laut meliputi pelaksanaan otonomi daerah dalam rangka disentralisasi kewenangan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan oleh masing-masing Pemerintah Daerah/ Provinsi. pengaturannya diwujudknan dalam bentuk aturan hokum berupa Peraturan Daerah sesuai ketentuan Pasal 136 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan hokum lainnya yang mengatur penyelesaian konflik kewenangan antara Pemerintah Daerah/Propinsi dalam mengelola sumber daya laut terutama perikanan adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya perikanan diatur pada BAb XI Pasal 65 tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan

Dari tumusan ketentuan Pasal 65 UU Nomor 31 Tahun 2004 dikaitkan dengan Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2004 dapat dinyatakan bahwa Pemda dalam mengelola urusan perikanan didasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dan hal in perlu diatur dalam Perda.(Sri Winarsih,2008)

PERBANDINGAN PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP ”PRODUCT LIABILITY DAN STRICT LIABILITY” INDONESIA - AMERIKA SERIKAT

Di Indonesia

Pelaku usaha (produsen) dalam pembuatan produk dapat dilakukan melalui beberapa tahap antara lain: tahap penyelidikan, perencanaan, pengelolaan, pengemasan dan pengepakan/ pembungkusan. Pada masing-masing tahap tersebut, produsenlah yang mengetahui persis apa yang telah dilakukan. Jika kemudian produk yang di pasarkan pelaku usaha sampai di tangan konsumen ternyata menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka produsen tidak boleh mengelak dari tanggung jawab atas produk yang telah di buatnya tersebut, kecuali terjadi sabotase dari pihak ketiga atau kesalahan terjadi pada konsumen itu sendiri.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen diatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha atau produsen yang menyebutkan bahwa:

Pasal 6 UU No.8 Th.1999 yang di maksud Hak Pelaku Usaha adalah:

  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hak-hak pelaku usaha barulah dapat dituntut oleh pelaku usaha sepanjang kewajiban-kewajiban pelaku usaha sudah dilaksanakan dengan baik. Jika belum maka pelaku usaha tidak layak menerima hak tersebut tetapi justru harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan kewajiban-kewajiban sebagai pelaku usaha. (Ali Mansyur,2007)

Karena hak-hak yang di berikan Undang-undang kepada pelaku usaha merupakan konsekuensi yang logis dari kewajiban yang dilakukan oleh pelaku uasaha yang merupakan wujud dari tanggung jawab pelaku usaha. Maka pelaku usaha dalam hal ini harus melakukan kewajibannya dengan baik, karena jika tidak maka layak untuk mendapatkan sanksi. Kewajiban-kewajiban pelaku usaha dalam UU No.8 Th 1999 dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut:

Kewajiban-Kewajiban Pelaku Usaha:

1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

2. Memberikan informasi yan benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan.

6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.

Tanggung jawab pelaku usaha timbul karena adanya hubungan antara produsen dengan konsumen tetapi terdapat tanggung jawab masing-masing. Atas dasar keterkaitan yang berbeda maka pelaku usaha melakukan kontak dengan konsumen dengan tujuan tertentu yaitu mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan peningkatan produktifitas dan efisiensi.sedangkan konsumen hubungannya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hidup.

Maka dalam hal tersebut diatas pelaku usaha dapat dikenakan pertanggung jawaban apabila barang-barang yang dibeli oleh konsumen terdapat:

1. konsumen menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang/jasa yang diproduksi produsen.

2. produk cacat dan berbahaya dalam pemakaian secara normal.

3. bahaya terjadi tetapi tidak diketahui sebelumnya.

Ada 3 (tiga) ciri-ciri dari pemasaran barang-barang produksi yang merupakan sifat melawan hukum yaitu:

  1. memasarkan barang-barang yang berbahaya atau tidak masuk akal (yang seharusnya tidak dipasarkan = onredelijk)
  2. keadaan dan proses yang melengkapi adanya perbuatan yang melawan hukum ( misalnya kesalahan dalam konstruksi, pembuatan, pemasangan, pengawasan, instruksi, dll).
  3. pemakaian secara normal dari barang itu dan dipercaya betul dari keadaan yang baik dari barang itu.(Purwadi Patrik,1995)

Tanggung jawab produk oleh banyak ahli dimasukkan dalam sistematika hukum yang berbeda. Ada yang mengatakan tanggung jawab produk sebagai bagian dalam hukum perikatan, hukum perbuatan melawan hukum (trot law), hukum kecelakaan (ongevallenrecht, casuality law), dan ada yang menyebutkannya sebagai bagian dari hukum konsumen. Pandangan yang lebih maju mengatakan tanggung jawab produk ini sebagai bagian hukum tersendiri (product liability law).

Dasar gugatan untuk tanggung jawab produk dapat dilakukan atas landasan adanya:

  1. pelanggaran jaminan (breach of warranty);
  2. kelalaian (negligence); dan
  3. tanggung jawab mutlak (strict liability).

Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)

Tanggung jawab mutlak (strict liability) adalah bentuk khusus dari trot (perbuatan melawan hukum), yaitu prinsip pertanggung jawaban dalam perbuatan melawan hukum yang tidak didasarkan kepada kesalahan. tetapi prinsip ini mewajibkan pelaku langsung bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum itu. Karenanya, prinsip strick liability ini disebut juga dengan liability without fault. (Agnes M.Toar,1989)

Di Indonesia konsep strict liability (tanggung gugat mutlak, tanggung jawab resiko) secara implisit dapat di temukan dalam pasal 1367 dan pasal 1368 KUH Perdata. Pasal 167 KUH Perdata mengatur tentang tanggung jawab seseorang atas kerugian yang disebabkan oleh barang-barang yang ada di bawah pengawasannya. Misalnya seorang pemilik barang tertentu, suatu ketika barang itu mengakibatkan kerugian bagi orang lain, misalnya meledak dan melukai orang lain, maka pemiliknya bertanggung jawab atas luka-luka yang ditimbulkan, tanpa mempersoalkan ada tidaknya kesalahan yang menimbulkan ledakan itu. Menerapkan pasal 1367 KUH Perdata seperti ini memang membutuhkan penafsiran yang cukup berani, yetapi sudah dapat dijadikan sebagai salah satu dasarnya. Kata-kata yang berada di bawah pengawasannya pada pasal 1367 KUH Perdata itu dapat dipandang sebabai factor yang berdiri sendiri sebagai penyebab timbulnya kerugian, yang berarti tidak membutuhkan adanya kesalahan pemilik barang. (Janus Sidabolak,2006)

Dengan mempergunakan konsep strict liability pada bidag perlindungan konsumen, khususnya tanggung jawab produk, akan memudahkan pembuktian, yang pada akhirnya benar-benar memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini tidak dimaksudkan untuk menempatkan produsen pada posisi yang sulit semata-mata, tetapi karena kedudukan produsen yang jauh lebih kuat dibandingkan konsumen. Antara lain disebabkan kemampuan pengusaha di bidang keuangan, kemajuan teknologi industri yang amat pesat, dan kemampuan pengusaha untuk memakai ahli hukum yang terbaik dalam menghadapi suatu perkara. (Koesnadi Hardjasoemantri,1992) Alasan lain yang dapat dijadikan dasar untuk memberlakukan atau memakai konsep strict liability dalam perlindungan konsumen, khususnya tanggung jawab produk adalah dengan melihat pada tujuan dari perlindungan itu sendiri. Kata perlindungan mengandung arti memberi kemudahan bagi konsumen untuk mempertahankan dan atau memperoleh apa yang menjadi haknya. Menurut shidarta, dengan memberlakukan konsep pertanggungjawaban mutlak, maka apa yang diharapkan dari perlindungan konsumen dapat tercapai sebab pihak konsumen yang akan dilindungi itu aka dapat dengan mudah mempertahankan atau memperoleh haknya jika dibandingkan dengan konsep kesalahan, dimana konsumen masih di bebani kewajiban untuk membuktikan kesalahan produsen.

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dasar hukum yang dipakai oleh konsumen untuk mempertahankan haknya yaitu dengan menuntut ganti kerugian atas dasar pasal 4 dan 5 mengenai hak dan kewajiban konsumen. Kemudian pada pasal 6 – pasal 13 mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha serta perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.

Sedangkan pasal yang khusus mengenai tanggung jawab pelaku usaha/ produsen terdapat pada pasal 19, 23, 24, 25, 27 dan 28 UU No. 8 Tahun 1999. ketentuan bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap produk (product liability) dan (strict liability) di Negara Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pasal 19 UU No.8 Th 1999:

(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Pada pasal 19 diatas, menjelaskan tentang tanggung jawab produsen (pelaku usaha) yang merupakan tanggung jawab berdasarkan kesalahan, sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata, hanya saja sepanjang pelaku usaha benar-benar bersalah, dan memenuhi unsure-unsur dalam pasal tersebut. Namun jika produsen dapat membuktikan bahwa kesalahan bukan pada pihaknya tetapi pada pihak konsumen, maka resiko di tanggung sendiri oleh konsumen.

Di Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, investigasi Ralp Nader seorang public interest lawyer yang mengabdi pada gerakan konsumerisme sampai pada kesimpulan bahwa sebagian besar kecelakaan lalu lintas di Amerika sampai tahun 1960-an, bukanlah karena human error dari pengemudi, melainkan karena cacadnya rancang bangun mobil.

Hasil penyelidikannya berjudul Unsafe at Any Speed yang terbit pada tahun 1965 membuatnya berhadapan dengan General Motor (GM), produsen Ford Pinto. Akhirnya pada tahun 1969, pemerintah melalui Federal Trade Commission (FTC) memerintahkan penarikan 4,9 juta unit kendaraan bermotor produksi GM dengan alas an cacad produk. Kesemuanya ini berhasil diperjuangkan Ralp Nader sebagai tokoh konsumerisme bersama-sama para aktivis lainnya di USA; setidaknya kini product liability dan strict liability semakin kokoh dalam sistem hukum di Amerika Serikat.

Di Amerika, Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Prducer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.

Berkenaan dengan masalah cacat (defect) dalam pengertian produk yang cacat (defective product) yang menyebabkan produsen harus bertanggung jawab dikenal tiga macam defect yaitu:

1. Production/manufacturing defects,

yaitu apabila suatu produk dibuat tidak sesuai dengan persyaratan sehingga akibatnya produk tersebut tidak aman bagi konsumen.

2. design defects

yaitu apabila bahaya dari produk tersebut lebih besar daripada manfaat yang diharapkan oleh konsumen biasa atau bila keuntungan dari disain produk tersebut lebih kecil dari risikonya.

3. warning or instruction defects

yaitu apabila buku pedoman, buku panduan, pengemasan, etiket (labels), atau plakat tidak cukup memberikan peringatan tentang bahaya yang mungkin timbul dari produk tersebut atau petunjuk tentang penggunaannya yang aman.

Tentang pengertian product liability dapat dikemukakan definisi sebagai berikut:

Hursh mengemukakan bahwa:

product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer or third party, caused by product which has been sold”.

Selanjutnya, Perkins Coie mengemukakan bahwa:

Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product. Sedangkan dalam convention on the Law Applicable to Products Liabilit”.

Dalam The Hague Convention, , article 3 disebutkan bahwa:

“This convention shall applay to the liability of the following persons:

1. manufacturers of a finished product or of a component part;

2. producers of a natural product;

3. suppliers of a product; and

4.other persons, including repairers, and warehousemen, in the commercial chain of preparation or distribution of a product. It shall also apply to the liability oh the agents or employees of the persons specified above.

Dengan demikian, yang dimaksud dengan Product Liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.

Di Amerika Serikat, seseorang yang menjual suatu barang dalam kondisi yang cacat bertanggung jawab kepada konsumen. Pembuat barang, penjual, retailer adalah termasuk dalam pengertian seseorang yang menjual barang. Dalam berbagai kasus di Amerika Serikat, terutama setelah kasus Henningsen,18 (delapan belas) negara bagian menerapkan prinsip strict liability, tanpa negligence dan “privity of contract” terhadap produsen dari beberapa produk seperti: Automobile, Combination Power Tool, Alumunium Rocking Chair, dan produk asbes.

Strict Liability di Amerika Serikat.

Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).

Di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat pada umumnya tanggung gugat tidak lagi didasarkan pada kesalahan produsen dengan beban pembuktian pada konsumen tapi pada produsen atau tanggung gugat atas dasar strict liability yaitu tanggung gugat yang terlepas dari kesalahan, sehingga kemungkinan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dianggap tidak relevan dengan tanggung gugat ini.

Penerapan strict liability tersebut didasarkan pada alasan bahwa konsumen pada saat ini tidak dapat berbuat banyak untuk melindungi diri mereka sendiri dari risiko kerugian/kerusakan yang serius yang disebabkan oleh kecacatan produk yang mereka beli, dan makin kompleks produk tersebut, makin sedikit kesempatan yang tersedia bagi konsumen untuk menjaga diri dari kecacatan.

Dengan demikian, konsumen harus percaya pada integritas dan kompetensi dari masyarakat bisnis yang ada. Sementara sejarah telah mengajarkan bahwa tanggung gugat berdasarkan kelalaian tidak cukup memberikan penyelesaian untuk konsumen yang dirugikan dan tidak mampu berbuat banyak untuk merangsang perhatian yang lebih besar dalam proses produksi di pabrik. Demikian pula, pembebanan strict tort liability didasarkan pertimbangan bahwa pabrikan (produsen pembuat) atau penjual selalu diperlengkapi dengan lebih baik daripada konsumen untuk tahan terhadap konsekuensi ekonomi dari kerugian yang disebabkan oleh produk yang cacat. (Jerry j Philips,1993)

Disamping itu, Supreme Court New Jersey memberikan alasan tambahan untuk penerapan strict liability tersebut, dan untuk menolak pembelaan berdasarkan state of the art, yaitu dengan mempertimbangkan besarnya investasi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan industri untuk mengadakan penelitian keamanan produk. Demikian pula pengertian pengetahuan keilmuan, seperti yang dipahami, mengacu tidak kepada yang secara nyata diketahui pada waktu itu, tetapi apa yang bisa diketahui pada waktu itu.

Pembebanan tanggung gugat berdasarkan strict liability juga dapat dilihat dari pendapat Traynor yang menyatakan bahwa seharusnya sudah ditiadakan (usaha) pembuktian negligence,, dan diakui bahwa produsen bertanggung gugat mutlak atas produknya yang cacat. Pendapat ini akhirnya menjadi mantap dan berhasil mempengaruhi sebagian besar pengadilan.

Selanjutnya Traynor mengemukakan suatu aturan umum yaitu:

“A manufacturer is strictly liable in tort when an article he place_ on the market, knowing that it is to be used without inspection for defects, proves to have a defect that causes injury to a human being”.

Dalam prinsip strict liability, Roszkowski mengatakan:

A person is said to be strictly liable if legal responsibility is imposed even though he or she has not acted intentionality and has exercised the utmost care to prevent the harm.”

Prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) ini tidak mempersoalkan lagi mengenai ada atau tidak adanya kesalahan, tetapi produsen langsung bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh produknya yang cacat. Produsen dianggap harus bertanggung jawab apabila telah timbul kerugian pada konsumen karena mengkonsumsi suatu produk dan oleh karena itu produsen harus mengganti kerugian itu. Dan sebaliknya, produsenlah yang harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah, yaitu bahwa ia telah melakukan produksi dengan benar, melakukan langkah-langkah pengamanan yang wajib ia ambil, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan duty of care.

Selain itu, faktor yang juga menentukan perkembangan ajaran strict liability di Amerika Serikat adalah Restatement of Tort yang kedua, yang antara lain memuat dua bagian yang dimaksudkan sebagai kodifikasi strict product liability di Amerika Serikat. Kedua bagian yang dimaksud adalah Pasal 402 A Restatement of Tort yang memuat peraturan tentang tanggung gugat objektif penjual untuk kerugian yang ditimbulkan oleh produk cacat dan 402 B Restatement of Tort mengenai tanggung gugat penjual mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh produk yang tidak mempunyai sifat-sifat sesuai yang dipublikasikan oleh penjual.

Penerapan strict liability terhadap produsen ini akan banyak memberikan perlindungan kepada konsumen karena tidak dibebani untuk membuktikan kesalahan produsen pada saat terjadi kerugian akibat penggunaan suatu produk.
Walaupun secara umum di Amerika Serikat diterapkan strict liability, namun pembuktian dapat dibebankan kepada penggugat/konsumen dalam hal terjadi kelakuan yang salah dari penggugat yang menyebabkan terjadinya kerugian, yang berarti bahwa apabila penggugat tidak dapat membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan kelakuan yang salah, maka ganti kerugian tidak dapat diberikan kepadanya atau paling tidak pemberian ganti kerugian itu dibatasi untuk jumlah tertentu.(Jerry J Philips,1993)

Tipe kelakuan salah dari konsumen yang dapat menghalangi pemberian/ pembatasan pembatasan ganti kerugian kepada konsumen tersebut adalah ikut lalai, asumsi risiko, dan penyalahgunaan yang termasuk perubahan produk. Ikut lalai jika konsumen gagal untuk menjaga keselamatannya sendiri. Asumsi risiko adalah suatu konfrontasi yang diketahui dan dengan sukarela terhadap suatu risiko yang telah dipahami. Sedangkan penyalahgunaan adalah penggunaan yang salah suatu produk baik yang terduga maupun yang tak terduga.

Ikut lalai biasanya dilukiskan sebagai suatu tingkah laku yang bisa disebut sebab hukum, yang ikut menambah tim¬bulnya kerugian penggugat. Biasanya tingkah laku demikian dipandang tidak sesuai dengan standar kelakuan yang seha¬rusnya diikuti oleh penggugat untuk melindungi dirinya sendiri. Pembuktian tentang ikut lalainya penggugat ini pada umumnya digunakan dalam hal penggugat tidak memikul resiko yang secara rasional sebenarnya harus dipikulnya.

Sedangkan asumsi risiko, adalah bahwa dalam hal-hal berikut seorang dianggap menerima menerima resiko, yaitu:

a. penggugat secara eksplisit membebaskan tergugat dari kewajiban berhati-hatinya;

b. Jika penggugat mengetahui tentang risiko yang ditimbul¬kan oleh kelalaian tergugat, akan tetapi penggugat dengan tingkah lakunya secara sukarela memikul risiko yang bersangkutan, yakni jika penggugat mengetahui cacatnya produk tapi tetap menggunakannya.

Ikut lalai dan asumsi risiko biasanya diperlakukan sebagai pembelaan, dengan beban pembuktian pada tergugat (produsen). Ini berarti bahwa apabila penggugat tidak dapat memberikan bukti lawan bahwa dirinya tidak ikut lalai dalam me¬nimbulkan kerugian, maka gugatannya akan ditolak seluruhnya atau sebagian. Ikut lalai ditentukan oleh suatu standar objektif sedangkan asumsi risiko didasarkan pada pengetahuan subjektif dari apa yang penggugat benar-benar ketahui.

Penyalahgunaan diperlukan sebagai suatu pembelaan yang disetujui oleh beberapa pengadilan, dan yang lain menempat¬kan beban pembuktian pada penggugat untuk membuktikan tidak adanya penyalahgunaan. Penyalahgunaan ini biasanya tidak diperlakukan sebagai penghalang pemberian ganti kerugian kecuali penyalahgunaan tersebut merupakan penyalahgunaan yang tak terduga. Dengan demikian pe¬nyalahgunaan yang tak terduga merupakan suatu penghalang pemberian ganti kerugian kepada penggugat (konsumen). sedangkan penyalahgunaan yang terduga tidak merupakan penghalang pemberian ganti kerugian.

Pengertian kesalahan sendiri dari konsumen yang menye¬babkan kerugian tersebut, termasuk di dalamnya adalah kesalahan orang yang menjadi tanggung gugatnya. Namun adanya kesalahan sendiri dari konsumen tersebut harus ditinjau secara kasuistis tentang berat ringannya agar produsen tidak dapat dengan mudah melepaskan tanggung gugatnya.

Menurut Hofmann, penghitungan tanggung gugat dan masing-masing kesalahan dari si pelaku clan pihak yang dirugikan dalam hal pihak yang dirugikan turut bersalah dalam menimbulkan kerugian, ada tiga pilihan pokok, yaitu:

a. dihapuskan sama sekali tanggung gugat pada tiap kesalahan sendiri dari pihak yang dirugikan;

b. tanggung gugat dihapuskan hanya kalau kesalahan sendiri lebih besar daripada kesalahan pihak lawan, kalau tidak, maka tanggung gugat sepenuhnya pada pihak lawan;

c. pengurangan tanggung gugat yang didasarkan pada perbandingan kesalahan yang dibuat oleh para pihak.


Pilihan (c) inilah yang pertama kali dipakai oleh Hoge Raad dalam putusannya pada tahun 1916, dan diterapkan selanjutnya oleh pengadilan. Hal ini dilakukan dengan analogi bahwa dalam hal perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 B.W., dapat dilakukan oleh beberapa gang, dan kewajiban mengganti kerugian diukur dari kesalahan tiap orang yang secara bersama-sama mengakibatkan kerugian.
Sehingga pihak yang dirugikan disamakan dengan salah seorang dari mereka.

Dengan demikian, kewajiban untuk berhati-hati bukan hanya dibebankan kepada produsen, tetapi juga kepada konsumen. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Knottembelt bahwa kewajiban untuk berhati-hati ini bukan hanya dibebankan kepada produsen berdasarkan kepatutan, tetapi juga kewajiban ini ditujukan terhadap konsumen sebagai pencegahan timbulnya kerugian. (Nurhayati Abbas,1990)

ASPEK HUKUM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI LANDAS KONTINEN

Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1961 khususnya tentang konvensi mengenai daratan kontinen, pada pasal 2-nya diungkapkan bahwa Negara pantai mempunyai kedaulatan atas kontinentalnya. Dan dengan criteria kelanjutan alamiah daratan di bawah laut hingga tepian luar kontinen yang ditentukan dalam konvensi, setelah dapat diterima oleh Negara-negara bukan Negara pantai atau Negara-negara yang secara geografis tidak beruntung, ditentukan bahwa Negara pantai mempunyai kewajiban untuk memberikan pembayaran atau kontribusi dalam natura yang berkenaan dengan eksploitasi sumber kekayaan non hayati landas kontinen di luar 200 mil laut.

System pembayaran kontribusi tersebut harus dilakukan melalui otorita dasar laut internasional dan lembaga internasional ini yang akan membagikan kepada Negara peserta konvensi yang didasarkan pada criteria pembagian yang adil dengan memperhatikan kepentingan serta kebutuhan Negara-negara berkembang, khususnya Negara-negara yang perkembangannya masih paling rendah dan Negara-negara pantai.

Umumnya landas kontinen Indonesia meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur daloam Undang-undang Nomor 4/prp/Tahun 1960 yaitu wilayah diluar 12 mil laut dengan kedalaman sampai 200 meter atau lebih di mana masih mungkin di selenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.

Sedangkan kekayaan alam yang dapat dilakukan eksploitasi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia, adalah mineral dan sumber tak bernyawa lainnya, di dasar laut dan/atau di dalam lapisan tanah di bawahnya bersama-sama dengan orgasme hidup yang termasuk dalam jenis silindir, yaitu orgasme yang pada masa perkembangannya tidak bergerak baik di atas maupun di bawah dasar laut atau tak dapat bergerak, kecuali dengan cara selalu menempel pada dasar laut atau lapisan tanah di bawahnya.

Sebagai Negara kepulauan, Indonesia mempunyai kekuasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia dan kekayaan alam itu milik Negara. Akibat adanya penguasaan, maka setiap kegiatan di landas kontinen Indonesia seperti eksplorasi atas daratan kontinen dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam maupun penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam, harus dilakukan sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia. Adanya kebijakan tersebut, bagi Pemerintah Indonesia merupakan kepentingan untuk dilakukannya pengawasan yang diperlukan, agar hal-hal yang dianggap tidak memadai dapat dilakukan tindakan pengamanan secara dini, namun di sisi lain dengan adanya kebijakan tersebut, pengurangan kebebasan sekaligus harus diikuti dan tunduk pada segala ketentuan/ aturan yang ada.

Aspek hokum yang terdapat dalam pengelolaan sumberdaya alam di landas kontinen yaitu dimungkinkan dalam pelaksanaannya akan terjadi pelanggara. Pelanggaran atas ketentuan yang telah dikeluarkan Pemerintah Indonesia akan mendapat ganjaran berupa:

  1. Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun, dan/atau
  2. Denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 UU Nomor 1 Tahun 1973.

Pelanggaran dengan ancaman tersebut di atas dikenakan terhadap:

  1. Pelanggaran atas ketentuan eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam.
  2. Pelanggaran atas ketentuan penyelenggaraan penyelidikan ilmiah kekayaan alam

  1. dalam melakukan eksplorasi, eksploitasi dan penyelidikan ilmiah sumber kekayaan alam di laut kontinen Indonesia, sehingga menimbulkan pencemaran atas:
    • air laut di landas kontinen Indonesia
    • melupnya pencemaran

Kemudahan yang diberikan dalam melaksanakan eksplorasi maupun eksploitasi sumber-sumber kekayaaan alam dapat diperoleh berupa:

· dapat dibangunnya instalasi-instalasi di landas kontinen.

· Dapat digunakannya kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya untuk kepentingan kegiatan

· Dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan instalasi-instalasi atau alat-alat yang ada.

Agar semua instalasi dan alat-alat tersebut dapat dihindari dari gangguan-gangguan yang dilakuakn pihak ketiga, maka untuk perlindungannya bagi Pemerintahan Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan suatu daerah terlarang.

Setiap titik terluar pada instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/ atau alat-alat lainnya yang dapat dilandas kontinen dan/atau di atasnya. Untuk kepentingan perlindungan dan pengamanan tersebut di atas, pemerintah menetapkan daerah terbatas selebar tidak melebihi 1.250 meter terhitung dari titik-titik terluar dari daerah terlarang itu dengan maksud kapal-kapal pihak ketiga dilarang membongkar atau membuang sesuatu.

Berkaitan dengan wilayah tersebut, dalam pasal 9 nyata ditegaskan, bahwa keadaan tersebut di atas merupakan yuridiksi Negara Indonesia, sehingga terhadap setiap perbuatan dan peristiwa yang terjadi di atas atau dibawah instalasi-instalasi, alat-alat lainnya atau kapal-kapal yang berada dilandas kontinen dan/atau di atas landas dengan maksud untuk keperluan eksplorasi dan/atau eksploitasi kekayaan alam di atas landas-landas kontinen atau daerah terlarang dan daerah terbatas dari instalasi-instalasi dan/atau alat-alat lainnya atau kapal-kapal bersangkutan, akan diberlakukan hokum dan segala peraturan perundang-undangan Indonesia.Sedangkan atas penempatan instalasi dan alat-alat di landas kontinen Indonesia yang dipergunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dinyatakan sebagai daerah kepulauan Indonesia.

Pelaksanaan ekspolorasi dan eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen sepenuhnya menjadi wewenang negara pantai, dengan memperhatikan batasan-batasan yang dikeluarkan oleh pemerintah Negara pantai dan adannya kemungkinan timbulnya salah paham atau salah pengertian yang mengakibatkan perselisihan antar kepentingan-kepentingan dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam, akan menjadi perhatian yang serius bagi pemerintahan untuk menyelesaikannya.

Dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan tersebut di atas diberlakukan segala peraturan perundangan yang ada dan relevan dengan masalahnya, tindakan sepihak dari pemerintahan Indonesia dapat dilakukan dengan mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:

  • menghentikan sementara waktu kegiatannya
  • mencabut izin usaha untuk tidak melakukan usahannya di wilayah landas kontinen Indonesia.

Selain aspek hokum tersebut diatas, dalam tulisan ini juga dibahas mengenai aspek hukum pengelolaan sumber daya alam di landas kontinen yang lainnya. Pokok bahasan masalah ini meliputi:

A. Kewenangan Negara Pantai

Istilah daratan kontinen yang digunakan untuk pengertian continental shelf dan istilah landas kontinen, hal ini menurut Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH dalam naskah pidato pengukuran jabatan Guru besar dalam ilmu internasional pada Universitas Pejajaran Bandung, tanggal I Maret 1967 yang diungkapkan bahwa:”Untuk membedakan dua pengertian yang berlainnya berisi di dalam bahasa Indonesia digunakan datarn kontinen untuk pengertian continental shelf dalam arti geologis, sedangkan pengertian hokum yang kemudian berkembang daripadannya dinamakan landas kontinen.

Dari ungkapan di atas merupakan batasan makna dan menghindari kemungkinan terjadinya kerancuan dalam pemakainnya, terutama dataran kontinen maknannya berkaitan dengan fisit wilayah kontinen.

Berkaitan dengan masalah wilayah dataran kontinen, bagi Negara pantai yang bersinggungan dengan daratan kontinen dapat mempergunakan kewenangannya yang sekaligus bertanggungjawab atas wilayah tersebut. Kewenangan yang dimiliki negara pantai berupa tindakan-tindakan untuk mengambil kebijakan atas hak-haknya yang digunakan untuk membangun maupun memelihara instalasi-instalasi, tidak akan mempengaruhi adanya:

1. Luasnya lautan bebas yang sah pada perairan itu.

Dengan adanya hak-hak Negara pantai atas daratan konstinental tidak mempengaruhi akan lautan bebas dan udara di tasnya.

2. Teriotorial negara.

Instalasi dan alat-alat yang ada berada di bawah kekuasaan Negara pantai, namun instalasi dengan peralatannya ini bukan berstatus berbagai pulau-pulau atau bagian pulau sehingga tidak mempunyai daerah territorial tersendiri, yang berarti luas laut territorial dari Negara pantai tidak menngalami perubahan.

3. pemasangan saluran pipa. Instalasi-instalasi atau kabel-kabel dibawa laut atau alat-alat lainnya yang berakiatan untuk melakuakan eksplorasi dataran continental dan melakukan eksploitasi sumber alam tidak merintangi dan dalam pemeliharaanya.

4. melakukan usaha-usaha penyelidikan didataran continental. Memperhatikan bahwa permohonan penyelidikan diajukan oleh suatu lembaga yang memenuhi persyaratan dan penyelidikan dilakukan secara ilmu pengetahuan murni tentang sifat-sifat fisik atau biologi dari dataran continental.

Dalam penyelidiakn ini Negara pantai mempunyai hak untuk:

a. ikut serta dalam penyelidikan , atau

b. keikutsertaannya dengan cara mewakilkan

Pemasangan berbagai instalasi dan alat-alat yang digunakan untuk keeprluan suatu Negara sama sekali tidak mempengaruhi territorial suatu Negara, namun bentuk-bentuk eksplorasi ataupun eksploitasi sember kekayaan alam harus tatp memperhatikan kondisi lingkungan dengan selalu mengupayakan langkah-langkah berupa:

  1. pencegahan terjadinya pencemaran air laut dilandas kontinen maupun udara di atasnya.
  2. pencegahan meluapkannya pencemaran apabila telah terjadi pencemaran.

Dengan telah terjadinya pencemaran merupakan kewajiban bagi Negara atau badan pengelolaan sumebr kekayaan alam untuk menghentikan pencemaran dan memulihkan kembali seperti keadaan semula.

Yuridiksi Negara pantai yang berkaitan dengan wilayah Indonesia diberlakuakn hokum nasional Indonesia sepanjang:

  • Pembuatan dan peristiwanya terjadi pada, di atas atau dibawah instalasi-instalasi atau kapal-kapal yang berada di landas kontinen untuk eksploitasi kekayaan alam.
  • perbuatan dan peristiwanya terjadi di daerah terlarang dan daerah terbatas dari instalasi-instalasi atau alat-alat dan kapal-kapal.

Untuk instalasi-instalasi maupun alat-alat yang dipergunakan eksploirasi dan eksploitasi sumebr-sumber kekayaan alam dilandas kontinen indoenswia, merupakan daerah pabean Indonesia (Pasal 9 Undang-undang Nomer 1 tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia).

B. Pengaturan Garis Batas Landas Kontinen

  1. Pengaturan tentang garis batas landas kontinen dalam konvensi tentang landas kontinen 1958.

Konvensi tentang Landas Kontinen 1958 mengatur tentang penentuan garis batas landas kontinen antara dua Negara atau lebih, dalam Pasal 6 ayat (1, 2, 3) dan Pasal 7.

Pasal 6 ayat 1:

Mengatur tentang garis batas landas kontinen antara dua Negara atau lebih yang berdekatan atau berbatasan tetapi yang pantainya berhadapan satu dengan lainnya.

Pasal 6 ayat 2:

Mengatur secara serupa yakni dengan menyatakan bahwa garis batas landas kontinen antara dua Negara yang secara geografis saling berdampingan, ditentukan berdasarkan perjanjian atau persetujuan yang merupakan manifestasi dari kata sepakat antara mereka.

Pasal 6 ayat 3:

Mewajibkan kepada para pihak yang telah mencapai persetujuan seperti ditentukan dalam pasal 6 ayat 1 dan 2, supaya menggambarkan atau membuat peta tentang garis batas landas kontinen mereka itu dalam bentuk peta-peta dan bentuk geografi sebagai referensi dan referensi itu harus dibuat untuk menetapkan titik-titik identifikasi yang permanent pada daratan.

Pasal 7:

Menentukan bahwa apa yang ditentukan di dalam pasal-pasal itu tidak menghalang-halangi hak dari Negara pantai untuk mengeksploitasi tanah di bawahnya dengan cara membuat terowongan dari kedalaman air di atas tanah tersebut.

Konvensi-konvensi Hukum Laut 1958 merupakan hasil Konperensi Hukum Laut yang diselenggarakan oleh PBB I, yang diadakan pada 24 Pebruari hingga 27 April 1958, dihadiri oleh 86 negara. Konvensi-konvensi Hukum Laut 1958 ini menghasilkan 4 (empat) buah dan salah satunya adalah Konvensi mengenai Landas Kontinen (“Convention on the Continental Shelf”). Secara lengkap pengertian landas kontinen dimuat dalam pasal 1 Konvensi Hukum Laut 1958 tentang Landas Kontinen berbunyi sebagai berikut :

“ For the purpose of these articles, the term “continental shelf” is used as referring (a) to the seabed and subsoil of the submarine areas adjacent to the coast but outside the area of the territorial sea, to a depth of 200 metres or beyond that limit, to where the depth of the superjacent water admits of the exploitation of the natural resources of the said areas; (b) to the seabed and subsoil of similar submarine areas adjacent to the coast of islands”.

Dari rumusan pasal 1 tersebut, landas kontinen meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang berdekatan dengan pantai yang merupakan bagian terluar dari laut teritorial sampai kedalaman 200 meter atau di luar batas itu untuk tujuan eksploitasi sumber daya alam dasar laut dan tanah di bawahnya yang berdekatan dengan pantai pulau-pulau.

Pada tahun 1958 Konferensi Geneva tentang dua puluh negara, beberapa tindakan mereka berisi tentang tuntutan hak dan kedaulatan wilayah mereka sendiri. Pada tahun 1958 konferensi tentang negara pantai harus dapat menikmati hak mereka di atas landas kontinen mereka adalah berlaku umum. Konvensi Landas Kontinen yang diadopsi oleh konferensi dengan ketentuan bahwa hak tersebut seharusnya berisi tentang kedaulatan untuk tujuan penyelidikian dan. pemanfaatan sumber daya landas kontinen tersebut.(CSC, bagian 2). Maka yang berlaku adalah prinsip tentang] negara pantai yang benar atas landas kontinen, menetapkan bahwa pada tahun 1969, hanya 18 tahun setelah penganugerahan Abu Dhabi, ICJ dalam pertimbangannya pada kasus Landas Kontinen Laut utara yang menyatakan bahwa:

”Hak negara pantai menyangkut area landas kontinen yang membuat suatu perpanjangan alami tentang wilayah daratannya ke dalam dan di bawah laut ada ipso facto dan ab initio berdasarkan kedaulatan di atas daratan, dan sebagai suatu perluasan tentang hal tersebut dalam suatu kedaulatan hak untuk tujuan penyelidikian tentang pemanfaatan sumber alam dasar lautnya. Singkatnya adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.”

  1. Pengaturan tentang garis batas landas kontinen dalam konvensi hokum laut PBB 1982.

Dalam Konvensi Hukum Laut 1982, pengaturan mengenai landas kontinen dimuat dalam BAB VI, pasal 76 sampai dengan pasal 85. Sedangkan pengertian landas kontinen perumusannya dimuat secara lengkap dalam pasal 76 yang menyatakan sebagai berikut :

Landas Kontinen suatu negara pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepan kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepian kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran tepian kontinen tidak mencapai jarak tersebut”.

Menurut ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 untuk mengukur lebar landas kontinen dapat ditentukan dengan beberapa alternatif, yaitu :

1) Sampai batas terluar tepian kontinen (“the continental margin”);

2) sampai jarak 200 mil laut dari garis pangkal laut teritorial apabila tepian kontinen tidak melebihi 200 mil laut;

3) sampai jarak 350 mil laut dari garis pangkal laut teritorial apabila tepian kontinen melebihi 200 mil laut, atau

4) tidak boleh melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (“isobath”) 2500 meter.

Dengan demikian berarti lebar landas kontinen dari suatu negara pantai tergantung pada konfigurasi tepian kontinen (“continental margin”)nya. Oleh karena itu suatu negara pantai dapat menetapkan lebar landas kontinen yang berbeda-beda disekeliling laut wilayahnya.

Di samping detailnya rumusan di dalam Konvensi 1982 membuat ruang ketidakpastian yang pantas dipertimbangkan. Bentuk wujud dasar laut boleh berubah seiring berubahnya waktu. Suatu kedalaman mungkin sulit untuk di ukur secara pasti, dengan cara yang sama, ketebalan sedimentary batu karang tidak mungkin diketahui, atau tidak mungkin diktahui cukup dengan meneliti untuk menentukan suatu batas sesuai dengan UNCLOS art 76 tersebut. Dalam hal agar dapat menghindari perselisihan di atas batas benua, Konvensi 1982 menetapkan suatu Komisi Pengawas sebanyak 21 orang yang ditempatkan pada atas batas Landas Kontinen tersebut (UNCLOS, Lampiran 11). Anggota yang pertama dipilih adalah pada tahun 1997, 13 negara mengusulkan untuk menetapkan suatu batas luar dari landas kontinental mereka di luar batas 200-mil harus memberitahu batas luar tersebut kepada Komisi Pengawas di dalam sepuluh tahun terakhir yang terikat oleh Konvensi dan data oceanographic dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa,.

World Clocks